Biro Humas, Protokol dan Penghubung mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya di bidang penyelenggaraan kehumasan, keprotokolan, penghubung dan kerjasama
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Humas, Protokol dan Penghubung mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang humas dan dokumentasi, protokol, penghubung dan kerjasama;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan kerja sama, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian kehumasan, keprotokolan, penghubung dan kerjasama;
- pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya di bidang kehumasan, keprotokolan, penghubung dan kerjasama;
- pelaksanaan administrasi perijinan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan;
- pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kehumasan,keprotokolan, penghubung dan kerjasama;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dibidang kehumasan, keprotokolan, penghubung dan kerjasama;
- pengkoordinasian kerjasama dengan instansi lain dibidang kehumasan, keprotokolan, penghubung dan kerjasama; dan
- pelaksana tugas kedinasan lain yang diberikan oleh asisten.
Biro Humas, Protokol dan Penghubung membawahi:
1. Bagian Humas dan Dokumentasi terdiri dari:
- Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi Publikasi;
- Sub Bagian Publikasi; dan
- Sub Bagian Tata Usaha.
2. Bagian Protokol terdiri dari:
- Sub Bagian Acara dan Pelayanan Tamu;
- Sub Bagian Protokol Pimpinan; dan
- Sub Bagian Penyiapan Materi dan Naskah Sambutan.
3. Bagian Penghubung dan Kerjasama terdiri dari:
- Sub Bagian Penghubung;
- Sub Bagian Prasarana Penghubung; dan
- Sub Bagian Kerjasama.
4. Jabatan Fungsional